EFFECTIVITY OF ILLEGAL, UNREPORTED, UNREGULATED FISHING (IUUF) ERADICATION PROGRAM TOWARD LEGAL, REPORTED, REGULATED FISHING (LRRF)
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki Potensi sumber daya ikan sebesar 1.772
triliun rupiah. potensi tersebut terancam musnah dengan masifnya IUUF. Pemberantasan IUUF telah
dilaksanakan secara intensif mulai dari tahun 2015. Akan tetapi, permasalahannya adalah IUUF
masih masif di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Metode penelitian
dilakukan dengan studi literatur, temuan data-data sekunder, wawancara dilakukan dengan snowball
kepada narasumber dan informan pemilik otoritas dan praktisi yang terkait dengan praktek
pemberantasan IUUF. Hasil penelitian pemberantasan IUUF melalui pemberian sanksi
penenggelaman efektif membuat terapi kejut tapi tidak menimbulkan efek jera, internalisasi
penyadartahuan kepada nelayan dan pelaku usaha, penguatan sarana dan prasarana pengawasan, dan
penguatan peran Indonesia di Kawasan ASEAN diprediksi efektif dalam mengatasi IUUF menjadi
LRRF.
Keywords : Effectivity, IUUF, LRRF
References
Biro Komunikasi Kemenkomar, (2018). Menko Maritim Luncurkan Data Rujukan Wilayah Kelautan Indonesia. https://maritim.go.id/ menko-maritim-luncurkan-data-rujukan-wilayah-kelautan-indonesia/
[Diakses pada 13 Oktober 2021].
Bondaroff, T. N. P., van der Werf, W. & Reitano, T., (2015). The Illegal Fishing and Organized Crime Nexus: Illegal Fishing as Transnational Organized Crime. Geneva: The Global Initiative Against Transnational Organized Crime dan The Black Fish.
BPS. (2020). Ekspor Indonesia, diolah Ditjen PDS – KKP (480 kode HS 8 digit).
Cole, M. & Parston, G., (2006). Unlocking Public Value. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.
Deleon, L. & Deleon, P., (2002). The Democratic Ethos and Public Management. Administration & Society, 34(2), pp. 229-250.
Harliza, E. R. & Michael, T., (2020). Penegakan Hukum Illegal Fishing. Mimbar Keadilan, 13(1).
Inggrit, F., (2017). Tinjauan Yuridis Illegal Fishing di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Perikanan. Republika, Volume 17, pp. 189-209.
Kusumawardhani, I., (2020) Kebijakan Penenggelaman Kapal Ikan Asing sebagai Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan IUU Fishing. Opinio Juris, Volume 26, pp. 23-56.
Maryani, H. & Nasution, A., (2019) Rekonsepsi Model Pemberantasan Illegal Fishing di Perairan Indonesia (Analisis Perspektif Hukum Internasional). Legislasi Indonesia, 16(3).
UN Comtrade Database. (2021). ITC calculations based on UN Comtrade and ITC statistics. https://comtrade.un.org/data
Purwanto, E. A. & Sulistyastuti, D. R., (2012). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. 1 ed. Yogyakarta: PT Gavamedia.
Singarimbun, M. & Effendi, S., (2009). Metode Penelitian Survai. Jakarta: LP3ES.
Talita, A., Isnanto, R., & Kurniawan K.T. (2016). Pembuatan Aplikasi Pengembangan Sistem Pengawasan Kepatuhan Berbasis Web Pada Perusahaan Kontraktor Pertam-bangan, Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Jurnal Teknologi dan Sistem Komputer, 4(01)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-Sharealike 4.0 International License.