IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN DEMOKRATISASI DI PROVINSI BANTEN (STUDI PRAKTIK POLITIK UANG PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2018 – 2020 DI PROVINSI BANTEN)

Penulis

  • Agus Aan Hermawan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang
  • Yana Suharyana Bappeda Provinsi Banten

DOI:

https://doi.org/10.56945/jkpd.v5i2.147

Kata Kunci:

Demokratisasi, Pertukaran sosial, Politik Uang, dan Pilkada Serentak.

Abstrak

Praktik politik uang hingga saat ini masih menjadi perhatian dalam pembangunan demokratisasi di Indonesia khusunya di Provinsi Banten. Penelitian ini bertujuan mengkaji mengenai fenomena modus praktik politik uang pada pilkada serentak tahun 2018 – 2020 di Provinsi Banten. Teori yang digunakan adalah teori pertukaran sosial (social ekchange theory). Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif, dimana pengambilan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa dorongan praktik politik uang pada pilkada serentak Tahun 2018 – 2020 di Provinsi Banten, dipicu oleh rendahanya kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga dengan perilaku rasional untung ruginya, warga masyarakat sebagai pemilih menganggap bahwa praktik politik uang dianggap hal biasa yang merupakan hal wajar dalam setiap kontestasi pemilihan, dengan situasi kondisi masyarakat yang membutuhkan kecukupan ekonomi. Dengan demikian, rasa penolakan terhadap praktik politik uang masih kecil dilakukan oleh warga masyarakat sebagai pemilih, yang terdesak oleh kondisi ekonomi yang semakin sulit dan terpuruk.

Diterbitkan

18-11-2021

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN DEMOKRATISASI DI PROVINSI BANTEN (STUDI PRAKTIK POLITIK UANG PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2018 – 2020 DI PROVINSI BANTEN). (2021). Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, 5(2), 71-85. https://doi.org/10.56945/jkpd.v5i2.147

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama