Kedudukan Ganda Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah dan Perangkat Wilayah : Penyelenggaraan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
Abstract
Dalam artikel ini dibahas penyelenggaraan kecamatan dalam kedudukan ganda yakni sebagai perangkat daerah dan perangkat wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Selain itu juga dibahas aspek pemenuhan elemen necessary conditions, kemudian yang terakhir merekomendasikan model pelimpahan wewenang Bupati kepada camat. Penelitian dilakukan dalam pendekatan kualitatif berlokus di Kabupaten Pandeglang. Hasil penelitian menunjukan pemenuhan elemen necessary conditions lembaga kecamatan di Kabupaten Pandeglang belum seimbang dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. Kemudian kewenangan camat yang berlaku belum akomodatif dengan beberapa hal diantaranya (1) perubahan undang - undang, (2) karakteristik wilayah kerja camat, (3) penguatan pelayanan publik, serta (4) keberadaan program nasional dimana kecamatan dituntut menjadi bagian dalam orkestrasi. Adapun model yang direkomendasikan adalah Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat yang dapat mewujudkan efektifitas penyelengaraan Kecamatan.
References
Bantenprov, 18 Nov 2016, Mayoritas Camat di Pandeglang Tak Tahu Persoalan di Daerahnya. diperoleh 11 April 2017,dari, https://bantenprov.go.id
Bastian, Indra, et.al.,2014. Akuntansi Kecamatan dan Desa. Tangerang Selatan : Universitas Terbuka.
Boonsiri,Karn & Phiritasamith, Sucheep, 2016. Development of Participative Management of Subdistrict Administrative Organizations in Songkhla Province. International Journal of the Computer, the Internet and Management Vol.24 No.2 (May - August, 2016) pp. 64-68.
Burns, Danny, et.al., 1994. The Politic of Decentralization, Revitalising Local Democracy. Hongkong : MacMillan.
Dharmawan, Hadi, A, 2008. Reposisis Ketata Pemerintahan Kecamatan. Bogor : Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan.
Emerick, Mayer N, et, al.,2004. DecentralisationOf Service Delivery As Adopted By The Central District Counsil At Bostawa. Journal Public Administration & Development; Aug 2004; 24, 3; ABI/INFORM Collection pg. 225.
Hamudy, Ilham, A, 2009. Peran Camat di Era Otonomi Daerah. Bisnis & Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Jan-Apr 2009, hlm. 53-58 Volume 16, Nomor 1 ISSN 0854-3844.
Hatch, M.J. 1997. Organization Theory : Modern, Symbolic, and Postmodern Perspectivesî, Oxford University Press, Oxford
Kavanagh, Dennis, 1982. Kebudayaan Politik. Cetakan Pertama. Jakarta : Penerbit PT. Bina Aksara.
Kemmochi, Mai, et al. 2016. Research Concerning The State Of Decentralization Within Cities and The Participation In City Planning . Journal of the City Planning Institute of Japan, Vol.51 No.3, October, 201
Kurasawa, Aiko.2015.Kuasa jepang di Jawa (Perubahan Sosial di Perdesaan 1942-1945). Diterjemahkan oleh Hermawan Sulistyo. Depok: Komunitas Bambu.
Landwehr, Claudia dan Bohm, Katharina, 2011. Delegation and Institutional Design in Health‐Care Rationing. Journal Governance, Volume 24, Issue 4, pages 665–688, October 2011
Meir, Ben, Yossef, 2010, “Morocco’s Regionalization “Roadmap” and the Western Sahara”. Ifrane : Al Akhawayn University, Journal On World Peace Vol. XXViI NO. 2 June 2010
Miles,M.B, Huberman, A.M, dan Saldana,J. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook Edition 3. USA : Sage Publications.
Mugito, 2012. Usaha – Usaha Penguatan Peran dan Fungsi Kecamatan di Era Otonomi Daerah. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Vol. XIII, No. 1, Juni 2012
Muluk, M.R. Khairul. 2005. Desentralisasi dan Pemerintah Daerah. Malang : Banyumedia Publishing.
------------------,2009, Peta Konsep Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah. Surabaya : ITS Press
------------------,2002, Desentralisasi Teori Cakupan dan Elemen, Jurnal Administrasi Negara Vol. II No. 02 Maret 2002.
Nannyonjo, Justine dan Okot Nicholas.2013. Decentralization, Local Government Capacity and Efficiency of Health Service Delivery in Uganda. Journal of African Development Spring 2013 | Volume 15 #1
Norton, Allan, 1994. International Handbook of Local and Regional Government, A Comparative Analysis of Advenced Democracies, Adwarad Elgar, UK.
Peraturan Bupati Pandeglang No. 24 tahun 2013, tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 , tentang Pedoman Umum APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2018
Pitono, Adi. 2012. Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Kebijakan Publik, Volume 3, Nomor 1, Maret 2012, hlm. 1-55.
Pribadi, Ulung, 2015. Kebijakan Penataan Ulang Kelembagaan Pelayanan Perizinan Pemda. Yogyakarta: LPPM UMY
Radiorepublikindonesia,19 Agustus 2016. Rancangan SOTK Pemkab Pandeglang Terbaru. diperoleh 11 April 2017, dari http://www.rri.co.id
Smith, Brian, C, 1985. Decentralization Teritorial Dimension Of The State. Masyarakat ilmu Pemerintahan IPDN, 2012
Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 601/1474-DPMPD/2017 Tentang Program Prioritas Pembangunan Desa Tahun 2017
Surat Keputusan Bupati Pandeglang 138/Kep.438-Huk/2014 tentang Pembentukan Tim PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang pemerintahan desa
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-Sharealike 4.0 International License.