Kedudukan Ganda Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah dan Perangkat Wilayah : Penyelenggaraan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014

Authors

  • arif nugroho Universitas Serang Raya
  • Delly Maulana Universitas Serang Raya

DOI:

https://doi.org/10.56945/jkpd.v3i2.68

Keywords:

Pemerintah Daerah, decentralization within cities, Pelimpahan Wewenang, Kecamatan

Abstract

Dalam artikel ini dibahas penyelenggaraan kecamatan dalam kedudukan ganda yakni sebagai perangkat daerah dan perangkat wilayah  penyelenggaraan urusan pemerintahan umum. Selain itu juga dibahas aspek pemenuhan elemen necessary conditions, kemudian yang terakhir merekomendasikan model pelimpahan wewenang Bupati kepada camat. Penelitian dilakukan dalam pendekatan kualitatif  berlokus di Kabupaten Pandeglang. Hasil penelitian menunjukan pemenuhan elemen necessary conditions lembaga kecamatan di Kabupaten Pandeglang belum seimbang dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati. Kemudian kewenangan camat yang berlaku belum akomodatif dengan beberapa hal diantaranya (1) perubahan undang - undang, (2) karakteristik wilayah kerja camat, (3) penguatan pelayanan publik, serta (4) keberadaan program nasional dimana kecamatan dituntut menjadi bagian dalam orkestrasi. Adapun model yang direkomendasikan adalah Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat yang dapat mewujudkan efektifitas penyelengaraan Kecamatan.

Downloads

Published

28-11-2019

How to Cite

Kedudukan Ganda Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah dan Perangkat Wilayah : Penyelenggaraan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014. (2019). JKPD Banten - Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, 3(2), 97-112. https://doi.org/10.56945/jkpd.v3i2.68

Most read articles by the same author(s)